RENCANA
PELAKSAAN PEMBELAJARAN
RPP PKN SMP KELAS 7
(RPP 2)
Nama
Sekolah : SMP Negeri I Sutojayan
Mata
Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/Semester :
VII / satu (rpp pkn smp kelas 7 bagian 2)
Standar
kompetensi :
1.
Menunjukkan sikap positif terhadap norma-norma yang berlaku dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Kompetensi
Dasar : 1.2 Menjelaskan
hakikat dan arti penting hukum bagi warga
negara
Indikator
Menjelaskan
pengertian hukum
Menjelaskan
pembagian hukum publik dan hukum privat
Menjelaskan
perbedaan hukum publik dan hukum privat
Menyebutkan
unsur-unsur hukum
Menjelaskan
ciri-ciri hukum
Menyebutkan
tujuan hukum secara umum
Menjelaskan
arti penting hukum bagi warga negara
Menjelaskan
pengertian warga negara
Menunjukkan
kepatuhan terhadap hukum dalam kehidupan sehari-hari
Alokasi
waktu : 6 X 40 menit (3 X pertemuan)
A.
Tujuan Pembelajaran
1.
Siswa dapat menjelaskan pengertian hukum dengan tepat
dengan percaya diri
2.
Siswa dapat menjelaskan
pembagian hukum publik dan hukum privat dengan percaya
diri,kritis dan
logis
3.
Siswa dapat menjelaskan perbedaan hukum publik dan hukum privat
dengan percaya
diri dan logis
4.
siswa dapat menyebutkan unsur-unsur hukum
dengan penuh percaya
diri
5.
Siswa dapat menjelaskan ciri-ciri hukum
dengan percaya
diri,kritis dan logis
6.
Siswa dapat menyebutkan tujuan hukum secara umum
dengan berpikir
kritis dan
logis
7.
Siswa dapat menjelaskan arti penting hukum bagi warga negara
dengan percaya
diri,kritis dan logis
8.
Siswa dapat menjelaskan pengertian warga negara
dengan penuh
percaya diri,kritis dan logis
9.
Siswa dapat menunjukkan kepatuhan terhadap hukum dalam kehidupan
sehari- hari
dengan penuh
tanggung jawab
1.
pengertian hukum dengan tepat
Pengertian
hokum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang
mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh
seluruh anggota masyarakat.
- pembagian hukum publik dan hukum privat
pembagian
hokum public:
- hukum pidana
- hukum tata Negara
- hukum administrasi Negara
- hukum internasional
- pembagian hukum menurut sifatnya:
- hukum memaksa (dwigendrecht) yaitu aturan hokum yang mempunyai sifat keharusan untuk ditaati
- Hukum pelengkap
- Menurut bentuknya:
- Hukum tertulis (UUD)
- Hukum tidak tertulis (hukum adat)
- Menurut isinya:
- Hukum public
- Hukum privat
- perbedaan hukum publik dan hukum privat
- hukum public (hokum Negara) yaitu hokum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan/ hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga Negara)
- hukum privat (hokum sipil) adalah hokum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan. Contoh: hokum perdata
- unsur-unsur hukum
- peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwenang
- Peraturan itu bersifat memaksa
- Peraturan itu memuat sanksi yang tegas bagi siapa saja yang melanggar peraturan tersebut
- ciri-ciri hukum
- adanya perintah/ larangan
- Perintah / larangan harus ditaati setiap orang
- tujuan dan ditetapkannya hukum dalam suatu negara
-
untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil
Untuk
menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat
di ganggu
- Untuk menjamin adanya kepastian hokum dalam pergaulan manusia
- arti penting hukum bagi warga negara
-
memberikan kepastian hokum bagi warga Negara
-
melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara
-
memberikan rasa keadilan bagi warga Negara
-
menciptakan ketertiban dan ketentraman
8.
pengertian warga negara
Berdasarkan
UUD 1945 pasal 26 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara.
- kepatuhan terhadap hukum dalam kehidupan sehari-hari
- membuang sampah pada tempatnya
- menggunakan sarana umum sesuai dengan kebutuhannya
- membayar pajak
C.
Metode
Ceramah
bervariasi, diskusi, telaah buku, penugasan
D.
Langkah-langkah kegiatan pembelajaran Strategi Pembelajaran/ Kegiatan
belajar
Pertemuan
1
No
|
Kegiatan
Belajar
|
Pengelolaan
|
Metode
|
||||
Kelas
|
Waktu
|
|
|||||
1.
2.
|
Pendahuluan
a. Apersepsi Kesiapan kelas dalam pembelajaran ( absensi, kebersihan,
kelas
dll)
b. Memotivasi Penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan
pertanyaan
tentang materi yang akan diajarkan
dengan berpikir kritis,logis dan jujur
c. Informasi kompetensi yang akan dicapai secara mandiri logis dan tanggung jawab Kegiatan Inti Kajian Pustaka
Penjelasan
konsep tentang pengertian hukum dikaitkan
dengan
perilaku manusia dalam hidup bermasyarakat
dengan berpikir kritis,logis dan bertanggung jawab
b.
Membagi siswa menjadi 8 kelompok
berdasarkan kerjasama dan saling menghargai
c. Masing-masing kelopompok diberikan tugas untuk
menelaah
melalui kajian pustaka, mengenai
pembagian
hukum publik dan hukum privat, perbedaan hukum publik dan hukum
privat
dengan penuh percaya diri ,kerjasama dan tanggung jawab
d.
Masing-masing kelompok diberikan kesempatan untuk
mempresentasikan
hasil telaahanya
dengan penuh percaya diri kerjasama dan saling menghargai
e.
Kelompok lain menanggapinya
berpikir seca kritis dan demokratis
f. Klarifikasi dari guru tentang pemahaman pembagian hukum publik dan hukum privat, perbedaan hukum publik dan hukum privat berpikir kritis,kreatif dan inovatif |
|
10
menit
60
menit
|
|
|||
3.
|
Penutup
a. Guru bersama siswa menyimpulkan materi untuk
memantapkan
pemahaman materi yang sudah
dipelajari
dengan berpikir kritis,logis ,mandiri dan kerjasama
1.
pengertian hukum dengan tepat
Pengertian
hokum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang
mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh
seluruh anggota masyarakat.
pembagian
hukum publik dan hukum privat
pembagian
hokum public:
hokum
pidana
hokum
tata Negara
hokum
administrasi Negara
hokum
internasional
pembagian
hokum menurut sifatnya:
hokum memaksa
(dwigendrecht) yaitu aturan hokum yang mempunyai sifat keharusan
untuk ditaati
Hokum
pelengkap
Menurut
bentuknya:
Hokum
tertulis (UUD)
Hokum
tidak tertulis (hokum adat)
Menurut
isinya:
Hokum
public
Hokum
privat
perbedaan
hukum publik dan hukum privat
hokum
public (hokum Negara) yaitu hokum yang mengatur hubungan antara
Negara dengan alat-alat perlengkapan/ hubungan antara Negara
dengan perseorangan (warga Negara)
hokum
privat (hokum sipil) adalah hokum yang mengatur hubungan-hubungan
antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik
beratkan kepada kepentingan perseorangan. Contoh: hokum perdata
b.
Memberi tugas rumah secara berkelompok guna mempersiapkan
materi yang akan datang berupa telaah buku, berkaitan
dengan unsur-unsur hukum, ciri-ciri hukum, dan tujuan hukum secara
umum-dengan
penuh percaya diri,kerjasama dan saling menghargai.
|
|
10
menit
|
|
Pertemuan
2
No
|
Kegiatan
Belajar
|
Pengelolaan
|
Metode
|
||||
Kelas
|
Waktu
|
|
|||||
1.
2.
3.
|
Pendahuluan
a. Apersepsi Kesiapan kelas dalam pembelajaran ( absensi, kebersihan,
kelas
dll)dengan
berdoa disiplin kerjasama dan saling menghargai
b. Memotivasi Penjajagan kesiapan belajar siswa dengan memberikan
pertanyaan
secara lisan tentang materi yang sudah
diajarkan
secara
mandiri dan tanggung jawab
c. Informasi kompetensi yang akan dicapai dengan berpikir logis,kreatif mandiri dan kerjasama Kegiatan Inti a Masing-masing kelompok diberikan kesemptan untuk
mempresentasikan
hasil diskusinya
denganpenuh percaya diri kerjasama dan saling menghargai
b.
Kelompok lain menanggapinya,secara
kritis dan demokratis
c. Klarifikasi dari guru tentang materi yang telah
didiskusikan
oleh masing-masing kelompok, yaitu tentang unsur-unsur hukum,
ciri-ciri hukum dan tujuan hukum secara umum,berpikir
kritis logis,mandiri dan kerjasama.
Penutupa.
Guru bersama siswa menyimpulkan materi untuk
memantapkan
pemahaman materi yang sudah
dipelajari,
yaitu:
unsur-unsur
hukum
peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwenang
Peraturan
itu bersifat memaksa
Peraturan
itu memuat sanksi yang tegas bagi siapa saja yang melanggar
peraturan tersebut
ciri-ciri
hukum
adanya perintah/
larangan
Perintah
/ larangan harus ditaati setiap orang
tujuan
dan ditetapkannya hukum dalam suatu negara
-
untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil
-
Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu
tidak dapat di ganggu
Untuk
menjamin adanya kepastian hokum dalam pergaulan manusia
b. Memberikan tugas kelompok di luar kelas guna
mempersiapkan
materi yang akan datang berupa laporan
hasil pengamatan tentang kepatuhan terhadap hukum oleh masyarakat
dalam kehidupan sehari-hari dalam rentang waktu 1 minggu.,dengan
penuh percaya diri,kerjasama dan saling menghargai
|
|
10
menit
70
menit
10
menit
|
|
Pertemuan
3
No
|
Kegiatan
Belajar
|
Pengelolaan
|
Metode
|
||||
Kelas
|
Waktu
|
|
|||||
1.
2.
3.
|
Pendahuluan
a. Apersepsi Kesiapan kelas dalam pembelajaran ( absensi, kebersihan,
kelas
dll)dengan
berdoa disiplin dan kerjasama
b. Memotivasi Penjajagan kesiapan belajar siswa dengan memberikan
pertanyaan
secara lisan tentang materi yang telah dan akan
diajarkan,dengan
berpikir kritis,logis dan jujur
sebutkan
unsur-unsur hukum
jelaskan
arti penting hukum bagiwarga negara
c.Informasi
kompetensi yang akan dicapai,secara
mandiri dan bertanggung jawab
Kegiatan Inti
a.
Penjelasan konsep tentang arti penting hukum bagi warga negara,
pengertian warga negara dan kepatuhan terhadap hukum dalam
kehidupan sehari-hari.,dengan
berpikir secara logis dan penuh percaya diri
b.
Penjelasan tentang pelaksanaan diskusi kelompok,secara
kreatif dan kerjasama
c. Setiap kelompok mempersiapkan laporan hasil ,dengan penuh percaya diri,kerjasama dan tanggung jawab
pengamatanan
di masyarakat tentang kepatuhan terhadap hukum oleh masyarakat
dalam kehidupan sehari-hari dalam rentang waktu 1 minggu
d.
Masing-masing kelompok diberikan kesempatan untuk
mempresentasikan
hasil pengamatannya,dengan
penuh percaya diri,kerjasama dan saling menghargai
e.
Kelompok lain menanggapinya,berpikir
secara kritis dan demokratis
f. Klarifikasi dari guru tentang kepatuhan terhadap hukum dalam kehidupan sehari-hari,dengan berpikir secara logis kreatif dan inovatif Penutup a. Guru bersama siswa menyimpulkan materi untuk
memantapkan
pemahaman materi yang
sudah,berpikir
secara kritis,logis mandiri dan
kerjasama
dipelajari,
yaitu
arti
penting hukum bagi warga negara
-
memberikan kepastian hokum bagi warga Negara
-
melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara
-
memberikan rasa keadilan bagi warga Negara
-
menciptakan ketertiban dan ketentraman
2.
pengertian warga negara
Berdasarkan
UUD 1945 pasal 26 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara.
3.kepatuhan
terhadap hukum dalam kehidupan sehari-hari
membuang
sampah pada tempatnya
menggunakan
sarana umum sesuai dengan kebutuhannya
membayar
pajak
b.
Memberi tugas rumah guna mempersiapkan materi yang
akan
datang berupa telaah buku di rumah masing- masing secara
individual berkaitan dengan materi sesuai dengan kompetensi
dasar yang akan dipelajari
secara
mandiri
disiplin, dan tanggung jawab.
|
|
10
menit
70
menit
10
menit
|
|
E.
Sumber belajar
- Buku Teks Siswa kelas VII
- Perilaku siswa dan guru
- Artikel/berita di media massa
No comments:
Post a Comment