Monday, April 29, 2013

RENCANA PELAKSAAN PEMBELAJARAN RPP PKN SMP KELAS 7 BAGIAN 2

RENCANA PELAKSAAN PEMBELAJARAN
RPP PKN SMP KELAS 7
(RPP 2)

Nama Sekolah : SMP Negeri I Sutojayan
Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/Semester : VII / satu (rpp pkn smp kelas 7 bagian 2)
Standar kompetensi : 1. Menunjukkan sikap positif terhadap norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Kompetensi Dasar : 1.2 Menjelaskan hakikat dan arti penting hukum bagi warga
negara
Indikator
Menjelaskan pengertian hukum
Menjelaskan pembagian hukum publik dan hukum privat
Menjelaskan perbedaan hukum publik dan hukum privat
Menyebutkan unsur-unsur hukum
Menjelaskan ciri-ciri hukum
Menyebutkan tujuan hukum secara umum
Menjelaskan arti penting hukum bagi warga negara
Menjelaskan pengertian warga negara
Menunjukkan kepatuhan terhadap hukum dalam kehidupan sehari-hari

Alokasi waktu : 6 X 40 menit (3 X pertemuan)

A. Tujuan Pembelajaran
1. Siswa dapat menjelaskan pengertian hukum dengan tepat dengan percaya diri
2. Siswa dapat menjelaskan pembagian hukum publik dan hukum privat dengan percaya diri,kritis dan logis
3. Siswa dapat menjelaskan perbedaan hukum publik dan hukum privat dengan percaya diri dan logis
4. siswa dapat menyebutkan unsur-unsur hukum dengan penuh percaya diri
5. Siswa dapat menjelaskan ciri-ciri hukum dengan percaya diri,kritis dan logis
6. Siswa dapat menyebutkan tujuan hukum secara umum dengan berpikir kritis dan logis
7. Siswa dapat menjelaskan arti penting hukum bagi warga negara dengan percaya diri,kritis dan logis
8. Siswa dapat menjelaskan pengertian warga negara dengan penuh percaya diri,kritis dan logis
9. Siswa dapat menunjukkan kepatuhan terhadap hukum dalam kehidupan sehari- hari dengan penuh tanggung jawab

B. Materi Pembelajaran
1. pengertian hukum dengan tepat
Pengertian hokum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.

  1. pembagian hukum publik dan hukum privat
pembagian hokum public:
  • hukum pidana
  • hukum tata Negara
  • hukum administrasi Negara
  • hukum internasional
  1. pembagian hukum menurut sifatnya:
  • hukum memaksa (dwigendrecht) yaitu aturan hokum yang mempunyai sifat keharusan untuk ditaati
  • Hukum pelengkap
  1. Menurut bentuknya:
  • Hukum tertulis (UUD)
  • Hukum tidak tertulis (hukum adat)
  1. Menurut isinya:
  • Hukum public
  • Hukum privat
  1. perbedaan hukum publik dan hukum privat
    1. hukum public (hokum Negara) yaitu hokum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan/ hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga Negara)
    2. hukum privat (hokum sipil) adalah hokum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan. Contoh: hokum perdata
  2. unsur-unsur hukum
  • peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
  • Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwenang
  • Peraturan itu bersifat memaksa
  • Peraturan itu memuat sanksi yang tegas bagi siapa saja yang melanggar peraturan tersebut
  1. ciri-ciri hukum
  • adanya perintah/ larangan
  • Perintah / larangan harus ditaati setiap orang
  1. tujuan dan ditetapkannya hukum dalam suatu negara
- untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil
Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat di ganggu
  • Untuk menjamin adanya kepastian hokum dalam pergaulan manusia
  1. arti penting hukum bagi warga negara
- memberikan kepastian hokum bagi warga Negara
- melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara
- memberikan rasa keadilan bagi warga Negara
- menciptakan ketertiban dan ketentraman


8. pengertian warga negara
Berdasarkan UUD 1945 pasal 26 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  1. kepatuhan terhadap hukum dalam kehidupan sehari-hari
  • membuang sampah pada tempatnya
  • menggunakan sarana umum sesuai dengan kebutuhannya
  • membayar pajak

C. Metode
Ceramah bervariasi, diskusi, telaah buku, penugasan

D. Langkah-langkah kegiatan pembelajaran Strategi Pembelajaran/ Kegiatan belajar
Pertemuan 1
No
Kegiatan Belajar
Pengelolaan
Metode
Kelas
Waktu


1.








2.

















Pendahuluan
a. Apersepsi
Kesiapan kelas dalam pembelajaran ( absensi, kebersihan,
kelas dll)
b. Memotivasi
Penjaja
kan kesiapan belajar siswa dengan memberikan
pertanyaan tentang materi yang akan diajarkan dengan berpikir kritis,logis dan jujur
c. Informasi kompetensi yang akan dicapai
secara mandiri logis dan tanggung jawab

Kegiatan Inti
Kajian Pustaka
Penjelasan konsep tentang pengertian hukum dikaitkan
dengan perilaku manusia dalam hidup bermasyarakat dengan berpikir kritis,logis dan bertanggung jawab
b. Membagi siswa menjadi 8 kelompok berdasarkan kerjasama dan saling menghargai
c. Masing-masing kelopompok diberikan tugas untuk
menelaah melalui kajian pustaka, mengenai
pembagian hukum publik dan hukum privat, perbedaan hukum publik dan hukum privat dengan penuh percaya diri ,kerjasama dan tanggung jawab
d. Masing-masing kelompok diberikan kesempatan untuk
mempresentasikan hasil telaahanya dengan penuh percaya diri kerjasama dan saling menghargai
e. Kelompok lain menanggapinya berpikir seca kritis dan demokratis
f. Klarifikasi dari guru tentang pemahaman pembagian hukum publik dan hukum privat, perbedaan hukum publik dan hukum privat
berpikir kritis,kreatif dan inovatif



10 menit











60 menit











3.
Penutup
a. Guru bersama siswa menyimpulkan materi untuk
memantapkan pemahaman materi yang sudah
dipelajari dengan berpikir kritis,logis ,mandiri dan kerjasama
1. pengertian hukum dengan tepat
Pengertian hokum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.

pembagian hukum publik dan hukum privat
pembagian hokum public:
hokum pidana
hokum tata Negara
hokum administrasi Negara
hokum internasional
pembagian hokum menurut sifatnya:
hokum memaksa (dwigendrecht) yaitu aturan hokum yang mempunyai sifat keharusan untuk ditaati
Hokum pelengkap
Menurut bentuknya:
Hokum tertulis (UUD)
Hokum tidak tertulis (hokum adat)

Menurut isinya:
Hokum public
Hokum privat
perbedaan hukum publik dan hukum privat
hokum public (hokum Negara) yaitu hokum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan/ hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga Negara)
hokum privat (hokum sipil) adalah hokum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan. Contoh: hokum perdata

b. Memberi tugas rumah secara berkelompok guna mempersiapkan materi yang akan datang berupa telaah buku, berkaitan dengan unsur-unsur hukum, ciri-ciri hukum, dan tujuan hukum secara umum-dengan penuh percaya diri,kerjasama dan saling menghargai.

10 menit


Pertemuan 2
No
Kegiatan Belajar
Pengelolaan
Metode
Kelas
Waktu


1.









2.








3.


Pendahuluan
a. Apersepsi
Kesiapan kelas dalam pembelajaran ( absensi, kebersihan,
kelas dll)dengan berdoa disiplin kerjasama dan saling menghargai
b. Memotivasi
Penjajagan kesiapan belajar siswa dengan memberikan
pertanyaan secara lisan tentang materi yang sudah
diajarkan secara mandiri dan tanggung jawab
c. Informasi kompetensi yang akan dicapai
dengan berpikir logis,kreatif mandiri dan kerjasama

Kegiatan Inti
a Masing-masing kelompok diberikan kesemptan untuk
mempresentasikan hasil diskusinya denganpenuh percaya diri kerjasama dan saling menghargai
b. Kelompok lain menanggapinya,secara kritis dan demokratis
c. Klarifikasi dari guru tentang materi yang telah
didiskusikan oleh masing-masing kelompok, yaitu tentang unsur-unsur hukum, ciri-ciri hukum dan tujuan hukum secara umum,berpikir kritis logis,mandiri dan kerjasama.

Penutupa. Guru bersama siswa menyimpulkan materi untuk
memantapkan pemahaman materi yang sudah
dipelajari, yaitu:
unsur-unsur hukum
peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwenang
Peraturan itu bersifat memaksa
Peraturan itu memuat sanksi yang tegas bagi siapa saja yang melanggar peraturan tersebut
ciri-ciri hukum
adanya perintah/ larangan
Perintah / larangan harus ditaati setiap orang
tujuan dan ditetapkannya hukum dalam suatu negara
- untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil
- Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat di ganggu
Untuk menjamin adanya kepastian hokum dalam pergaulan manusia


b. Memberikan tugas kelompok di luar kelas guna
mempersiapkan materi yang akan datang berupa laporan hasil pengamatan tentang kepatuhan terhadap hukum oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari dalam rentang waktu 1 minggu.,dengan penuh percaya diri,kerjasama dan saling menghargai


10 menit






70 menit






10 menit


Pertemuan 3
No
Kegiatan Belajar
Pengelolaan
Metode
Kelas
Waktu

1.















2.














3.

Pendahuluan
a. Apersepsi
Kesiapan kelas dalam pembelajaran ( absensi, kebersihan,
kelas dll)dengan berdoa disiplin dan kerjasama
b. Memotivasi
Penjajagan kesiapan belajar siswa dengan memberikan
pertanyaan secara lisan tentang materi yang telah dan akan diajarkan,dengan berpikir kritis,logis dan jujur
sebutkan unsur-unsur hukum
jelaskan arti penting hukum bagiwarga negara
c.Informasi kompetensi yang akan dicapai,secara mandiri dan bertanggung jawab

Kegiatan Inti
a. Penjelasan konsep tentang arti penting hukum bagi warga negara, pengertian warga negara dan kepatuhan terhadap hukum dalam kehidupan sehari-hari.,dengan berpikir secara logis dan penuh percaya diri
b. Penjelasan tentang pelaksanaan diskusi kelompok,secara kreatif dan kerjasama
c. Setiap kelompok mempersiapkan laporan hasil
,dengan penuh percaya diri,kerjasama dan tanggung jawab
pengamatanan di masyarakat tentang kepatuhan terhadap hukum oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari dalam rentang waktu 1 minggu
d. Masing-masing kelompok diberikan kesempatan untuk
mempresentasikan hasil pengamatannya,dengan penuh percaya diri,kerjasama dan saling menghargai
e. Kelompok lain menanggapinya,berpikir secara kritis dan demokratis
f. Klarifikasi dari guru tentang kepatuhan terhadap hukum dalam kehidupan sehari-hari
,dengan berpikir secara logis kreatif dan inovatif

Penutup
a. Guru bersama siswa menyimpulkan materi untuk
memantapkan pemahaman materi yang
sudah,berpikir secara kritis,logis mandiri dan
kerjasama
dipelajari, yaitu
arti penting hukum bagi warga negara
- memberikan kepastian hokum bagi warga Negara
- melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara
- memberikan rasa keadilan bagi warga Negara
- menciptakan ketertiban dan ketentraman
2. pengertian warga negara
Berdasarkan UUD 1945 pasal 26 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
3.kepatuhan terhadap hukum dalam kehidupan sehari-hari
membuang sampah pada tempatnya
menggunakan sarana umum sesuai dengan kebutuhannya
membayar pajak
b. Memberi tugas rumah guna mempersiapkan materi yang
akan datang berupa telaah buku di rumah masing- masing secara individual berkaitan dengan materi sesuai dengan kompetensi dasar yang akan dipelajari secara
mandiri disiplin, dan tanggung jawab.



10 menit










70 menit









10 menit


E. Sumber belajar
  • Buku Teks Siswa kelas VII
  • Perilaku siswa dan guru
  • Artikel/berita di media massa

No comments:

Post a Comment