RENCANA
PELAKSAAN PEMBELAJARAN
RPP PKN SMP KELAS 7 
(RPP 2)
Nama
Sekolah	: SMP Negeri I Sutojayan
Mata
Pelajaran	: Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/Semester	:
VII / satu (rpp pkn smp kelas 7 bagian 2)
Standar
kompetensi	:
1.
Menunjukkan sikap positif  terhadap norma-norma yang berlaku dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Kompetensi
Dasar		: 1.2 Menjelaskan
hakikat dan arti penting hukum bagi warga  
                                               
negara
Indikator
Menjelaskan
pengertian hukum
Menjelaskan
pembagian hukum publik dan hukum privat
Menjelaskan
perbedaan hukum publik dan hukum privat
Menyebutkan
unsur-unsur hukum
Menjelaskan
ciri-ciri hukum
Menyebutkan
tujuan hukum secara umum
Menjelaskan
arti penting hukum bagi warga negara
Menjelaskan
pengertian warga negara
Menunjukkan
kepatuhan terhadap hukum dalam kehidupan sehari-hari
Alokasi
waktu		: 6 X 40 menit (3 X pertemuan)
A.
Tujuan  Pembelajaran
1.
	Siswa dapat menjelaskan pengertian hukum dengan tepat
dengan percaya diri
2.
	Siswa dapat menjelaskan
pembagian hukum publik dan hukum privat dengan percaya
diri,kritis dan
logis
3.
	Siswa dapat menjelaskan  perbedaan hukum publik dan hukum privat
dengan percaya
diri dan logis
4.
	siswa dapat menyebutkan unsur-unsur hukum
dengan penuh percaya
diri
5.
	Siswa dapat menjelaskan ciri-ciri hukum
dengan percaya
diri,kritis dan logis
6.
	Siswa dapat menyebutkan tujuan hukum secara umum
dengan berpikir
kritis dan
logis
7.
	Siswa dapat menjelaskan arti penting hukum bagi warga negara
dengan percaya
diri,kritis dan logis
8.
	Siswa dapat menjelaskan pengertian warga negara
dengan penuh
percaya diri,kritis dan logis
9.
	Siswa dapat menunjukkan kepatuhan terhadap hukum dalam kehidupan
sehari- hari
dengan penuh
tanggung jawab
1.
	pengertian hukum dengan tepat
Pengertian
hokum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang
mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh
seluruh anggota masyarakat.
- pembagian hukum publik dan hukum privat
pembagian
hokum public:
- hukum pidana
- hukum tata Negara
- hukum administrasi Negara
- hukum internasional
- pembagian hukum menurut sifatnya:
- hukum memaksa (dwigendrecht) yaitu aturan hokum yang mempunyai sifat keharusan untuk ditaati
- Hukum pelengkap
- Menurut bentuknya:
- Hukum tertulis (UUD)
- Hukum tidak tertulis (hukum adat)
- Menurut isinya:
- Hukum public
- Hukum privat
- perbedaan hukum publik dan hukum privat- hukum public (hokum Negara) yaitu hokum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan/ hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga Negara)
- hukum privat (hokum sipil) adalah hokum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan. Contoh: hokum perdata
 
- unsur-unsur hukum
- peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwenang
- Peraturan itu bersifat memaksa
- Peraturan itu memuat sanksi yang tegas bagi siapa saja yang melanggar peraturan tersebut
- ciri-ciri hukum
- adanya perintah/ larangan
- Perintah / larangan harus ditaati setiap orang
- tujuan dan ditetapkannya hukum dalam suatu negara
-
untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil
Untuk
menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat
di ganggu
- Untuk menjamin adanya kepastian hokum dalam pergaulan manusia
- arti penting hukum bagi warga negara
-
memberikan kepastian hokum bagi warga Negara
-
melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara
-
memberikan rasa keadilan bagi warga Negara
-
menciptakan ketertiban dan ketentraman
8.
pengertian warga negara
Berdasarkan
UUD 1945 pasal 26 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara.
- kepatuhan terhadap hukum dalam kehidupan sehari-hari
- membuang sampah pada tempatnya
- menggunakan sarana umum sesuai dengan kebutuhannya
- membayar pajak
C.
Metode
Ceramah
bervariasi, diskusi, telaah buku, penugasan
D.
Langkah-langkah kegiatan pembelajaran Strategi Pembelajaran/ Kegiatan
belajar
Pertemuan
1  
| 
No | 
Kegiatan
			Belajar | 
Pengelolaan | 
Metode | ||||
| 
Kelas | 
Waktu |  | |||||
| 
1. 
2. | 
Pendahuluan a. Apersepsi Kesiapan kelas dalam pembelajaran ( absensi, kebersihan, 
			     kelas
			 dll) b. Memotivasi Penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan 
			     pertanyaan
			tentang materi yang   akan diajarkan
			dengan berpikir kritis,logis dan jujur c. Informasi kompetensi yang akan dicapai secara mandiri logis dan tanggung jawab Kegiatan Inti Kajian Pustaka 
Penjelasan
			konsep tentang  pengertian hukum dikaitkan  
			 
			   	dengan
			perilaku manusia dalam hidup bermasyarakat
			dengan berpikir kritis,logis dan bertanggung jawab
			
			 
b.
			 Membagi siswa menjadi  8 kelompok
			 berdasarkan kerjasama dan saling menghargai c. Masing-masing kelopompok diberikan tugas untuk 
	menelaah
			melalui  kajian pustaka,       mengenai   
			 
				pembagian
			hukum publik dan hukum privat, perbedaan hukum publik dan hukum
			privat
			dengan penuh percaya diri ,kerjasama dan tanggung jawab 
			 
d.
				Masing-masing kelompok diberikan kesempatan untuk 
			 
			     mempresentasikan
			  hasil  telaahanya
			dengan penuh percaya diri kerjasama dan saling menghargai 
e.
				Kelompok lain menanggapinya
			berpikir seca kritis dan demokratis f. Klarifikasi dari guru tentang pemahaman pembagian hukum publik dan hukum privat, perbedaan hukum publik dan hukum privat berpikir kritis,kreatif dan inovatif |  | 
10
			 menit 
60
			menit |  | |||
| 
3. | 
Penutup a. Guru bersama siswa menyimpulkan materi untuk 
			        memantapkan
			  pemahaman  materi  yang sudah 
			 
			        dipelajari
			dengan berpikir kritis,logis ,mandiri dan kerjasama 
1.
			pengertian hukum dengan tepat 
Pengertian
			hokum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang
			mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh
			seluruh anggota masyarakat. 
pembagian
			hukum publik dan hukum privat 
	pembagian
			hokum public: 
hokum
			pidana 
hokum
			tata Negara 
hokum
			administrasi Negara 
hokum
			internasional 
pembagian
			hokum menurut sifatnya: 
			hokum memaksa
			(dwigendrecht) yaitu aturan hokum yang mempunyai sifat keharusan
			untuk ditaati 
Hokum
			pelengkap 
Menurut
			bentuknya: 
			 
Hokum
			tertulis (UUD) 
Hokum
			tidak tertulis (hokum adat) 
Menurut
			isinya: 
Hokum
			public 
Hokum
			privat 
perbedaan
			hukum publik dan hukum privat 
hokum
			public (hokum Negara) yaitu hokum yang mengatur hubungan antara
			Negara dengan alat-alat perlengkapan/ hubungan antara Negara
			dengan perseorangan (warga Negara) 
hokum
			privat (hokum sipil) adalah hokum yang mengatur hubungan-hubungan
			antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik
			beratkan kepada kepentingan perseorangan. Contoh: hokum perdata 
     b.
			  Memberi tugas rumah secara berkelompok  guna mempersiapkan
			materi yang      akan datang    berupa telaah buku, berkaitan
			dengan unsur-unsur hukum, ciri-ciri hukum, dan tujuan hukum secara
			umum-dengan
			penuh percaya diri,kerjasama dan saling menghargai. |  | 
10
			menit |  | |||
Pertemuan
2 
| 
No | 
Kegiatan
			Belajar | 
Pengelolaan | 
Metode | ||||
| 
Kelas | 
Waktu |  | |||||
| 
1. 
2. 
3. | 
Pendahuluan a. Apersepsi Kesiapan kelas dalam pembelajaran ( absensi, kebersihan, 
			     kelas
			 dll)dengan
			berdoa disiplin kerjasama dan saling menghargai b. Memotivasi Penjajagan kesiapan belajar siswa dengan memberikan 
			     pertanyaan
			secara lisan  tentang materi yang   sudah  
			 
			     diajarkan
			secara
			mandiri dan tanggung jawab c. Informasi kompetensi yang akan dicapai dengan berpikir logis,kreatif mandiri dan kerjasama Kegiatan Inti a Masing-masing kelompok diberikan kesemptan untuk 
			     mempresentasikan
			hasil diskusinya
			
			denganpenuh percaya diri kerjasama dan saling menghargai 
b.
				Kelompok lain menanggapinya,secara
			kritis dan demokratis c. Klarifikasi dari guru tentang materi yang telah 
			     didiskusikan
			oleh  masing-masing kelompok, yaitu tentang unsur-unsur hukum,
			ciri-ciri hukum dan tujuan hukum secara umum,berpikir
			kritis logis,mandiri dan kerjasama. 
Penutupa.
				Guru bersama siswa menyimpulkan materi untuk  
			 
	memantapkan
			 pemahaman  materi   yang sudah 
			 
	dipelajari,
			yaitu: 
unsur-unsur
			hukum 
			peraturan
			mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat 
Peraturan
			itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwenang 
Peraturan
			itu bersifat memaksa 
Peraturan
			itu memuat sanksi yang tegas bagi siapa saja yang melanggar
			peraturan tersebut 
ciri-ciri
			hukum 
			adanya perintah/
			larangan 
Perintah
			/ larangan harus ditaati setiap orang 
tujuan
			dan ditetapkannya hukum dalam suatu negara 
-
			untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil 
-
			Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu
			tidak dapat di ganggu 
Untuk
			menjamin adanya kepastian hokum dalam pergaulan manusia b. Memberikan tugas kelompok di luar kelas guna 
     
			mempersiapkan
			materi yang akan datang   berupa laporan
			hasil pengamatan tentang kepatuhan terhadap hukum oleh masyarakat
			dalam kehidupan sehari-hari dalam rentang waktu 1 minggu.,dengan
			penuh percaya diri,kerjasama dan saling menghargai |  | 
10
			 menit 
70
			menit 
10
			menit |  | |||
Pertemuan
3 
| 
No | 
Kegiatan
			Belajar | 
Pengelolaan | 
Metode | ||||
| 
Kelas | 
Waktu |  | |||||
| 
1. 
2. 
3. | 
Pendahuluan a. Apersepsi Kesiapan kelas dalam pembelajaran ( absensi, kebersihan, 
			     kelas
			 dll)dengan
			berdoa disiplin dan kerjasama b. Memotivasi Penjajagan kesiapan belajar siswa dengan memberikan 
			     pertanyaan
			 secara lisan  tentang materi yang   telah dan  	akan
			diajarkan,dengan
			berpikir kritis,logis dan jujur 
sebutkan
			unsur-unsur hukum 
jelaskan
			arti penting hukum bagiwarga negara 
c.Informasi
			kompetensi yang akan dicapai,secara
			mandiri dan bertanggung jawab Kegiatan Inti 
a.
			 Penjelasan konsep tentang arti penting hukum bagi warga negara,
			pengertian warga negara dan kepatuhan terhadap hukum dalam
			kehidupan sehari-hari.,dengan
			berpikir secara logis dan penuh percaya diri	 
b.
			Penjelasan  tentang  pelaksanaan diskusi kelompok,secara
			kreatif dan kerjasama
			 c. Setiap kelompok mempersiapkan laporan hasil ,dengan penuh percaya diri,kerjasama dan tanggung jawab 
			pengamatanan
			di masyarakat tentang kepatuhan terhadap hukum oleh masyarakat
			dalam kehidupan sehari-hari dalam rentang waktu 1 minggu 
d.
			Masing-masing kelompok diberikan kesempatan untuk 
			 
mempresentasikan
			hasil pengamatannya,dengan
			penuh percaya diri,kerjasama dan saling menghargai 
e.
			Kelompok lain menanggapinya,berpikir
			secara kritis dan demokratis f. Klarifikasi dari guru tentang kepatuhan terhadap hukum dalam kehidupan sehari-hari,dengan berpikir secara logis kreatif dan inovatif Penutup a. Guru bersama siswa menyimpulkan materi untuk 
			     memantapkan
			 pemahaman  materi   yang 
			 
			     sudah,berpikir
			secara kritis,logis mandiri dan 
			 
			     kerjasama
			
			 
	dipelajari,
			yaitu 
			 
arti
			penting hukum bagi warga negara 
-
			memberikan kepastian hokum bagi warga Negara 
-
			melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara 
-
			memberikan rasa keadilan bagi warga Negara 
-
			menciptakan ketertiban dan ketentraman 
2.
			pengertian warga negara 
Berdasarkan
			UUD 1945 pasal 26 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang
			bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
			dengan undang-undang sebagai warga negara. 
3.kepatuhan
			terhadap hukum dalam kehidupan sehari-hari 
membuang
			sampah pada tempatnya 
menggunakan
			sarana umum sesuai dengan kebutuhannya 
membayar
			pajak 
b.
			Memberi tugas rumah guna mempersiapkan materi yang  
			 
			     akan
			datang  berupa telaah buku di rumah masing-	masing secara
			individual berkaitan dengan materi sesuai 	dengan kompetensi 
			dasar  yang akan dipelajari
			secara
			
			 
			     mandiri
			disiplin, dan tanggung jawab. |  | 
10
			menit 
70
			menit 
10
			menit |  | |||
E.
Sumber belajar
- Buku Teks Siswa kelas VII
- Perilaku siswa dan guru
- Artikel/berita di media massa
 
No comments:
Post a Comment